A. GAMBARAN UMUM DESA
1.
Letak Geografis
Lokasi obyek wisata Kampung Naga terletak pada ruas jalan raya yang
menghubungkan Tasikmalaya - Bandung melalui Garut.
Secara administratif Kampung Naga termasuk kampung Legok Dage Desa
Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Jarak tempuh dari Kota Tasikmalaya ke Kampung Naga kurang lebih 30
kilometer, sedangkan dari Kota Garut jaraknya 26 kilometer.
Untuk menuju Kampung Naga dari arah jalan raya Garut-Tasikmalaya harus
menuruni tangga yang sudah ditembok (Sunda sengked) sampai ke tepi sungai
Ciwulan dengan kemiringan sekitar 45 derajat dengan jarak kira-kira 500 meter.
Kemudian melalui jalan setapak menyusuri sungai Ciwulan sampai ke dalam Kampung
Naga. Menurut data dari Desa Neglasari, bentuk permukaan tanah di Kampung Naga
berupa perbukitan dengan produktivitas tanah bisa dikatakan subur.
Luas tanah Kampung Naga yang ada seluas satu hektar setengah, sebagian besar digunakan untuk perumahan, pekarangan, kolam, dan selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen satu tahun dua kali.
2.
Keadaan Penduduk
Ada
sekitar 314 orang warga dan 113 Rumah di Kampung Naga. Rumah tersebut tak dapat
diperbanyak lagi karena area untuk pembangunan rumah seluas satu hektar
setengah sudah habis, dan menurut aturan kampung naga harus seluas satu hektar
setengah tidak boleh lebih. Bentuk bangunan di Kampung Naga sama baik rumah, mesjid, patemon (balai
pertemuan) dan lumbung padi. Atapnya terbuat dari daun rumbia, daun kelapa,
atau injuk sebagi penutup bumbungan. Dinding rumah dan bangunan lainnya,
terbuat dari anyaman bambu (bilik). Sementara itu pintu bangunan terbuat dari
serat rotan dan semua bangunan menghadap Utara atau Selatan. Selain itu
tumpukan batu yang tersusun rapi dengan tata letak dan bahan alami merupakan
ciri khas gara arsitektur dan ornamen Perkampungan Naga. Di setiap pintu dapur
terdapat sebuah simbol tolak bala.
Adat istiadat di Kampung Naga masih sangat
kental sekali, mengingat ada 6 kali acara adat dilaksanakan tiap tahunnnya. Setiap tiga hari dalam
seminggu yaitu hari Selasa, Rabu dan Sabtu merupakan hari tabu di Kampung Naga,
hari pantangan bagi
masyarakat Kampung Naga untuk membicarakan berbagai hal tentang tradisi mereka.
Selain pada hari pantangan tersebut, kita bisa berinteraksi dengan mereka
dengan lebih leluasa.
Masyarakat Kampung Naga begitu kuat
menaati aturan dan adat istiadat yang berlaku. Aturan ini mencakup banyak hal,
mulai dari waktu dan tata cara kehidupan hingga pola arsitektur serta
kebudayaan.
Mereka sangat mempercayai hal-hal mistis
sehingga ada lokasi-lokasi yang dikeramatkan, antara lain hutan adat yang
terletak di sebelah barat di mana di sana terdapat makam para leluhur mereka.
Banyak versi yang menceritakan sejarah
Kampung Naga, namun tidak ada catatan resmi karena dokumen-dokumen sejarah
kampung ini musnah ketika serangan pemberontakan DI/TII pimpinan Kartosuwiryo.
Namun versi yang populer adalah pada masa
kewalian Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati, seorang muridnya yang
bernama Singaparana ditugasi untuk menyebarkan agama Islam ke sebelah barat
hingga mencapai daerah Neglasari (Kampung Naga sekarang).
Di setiap rumah tidak terdapat kamar
mandi. Aktivitas MCK dilakukan di pemandian umum yang terdapat di bagian depan
kampung yang dekat dengan sungai. Terdapat kolam-kolam di sekitar pemandian
yang digunakan untuk beternak ikan. Kandang-kandang kambing dan sapi juga
berada di depan sehingga tidak mengganggu perkampungan.
B. STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA
Sebagai salah satu kampung adat
di Jawa Barat, kampung Naga memiliki dua pemerintahan yakni pemerintahan secara
formal dan secara adat.
1.
Bagan Organisasi
a.
Secara formal
Ketua
RT : Bp. Uhron
Kepala
Dusun : Bp. Suharyo
b.
Secara adat
kuncen : Ade Suherlin
Lebe : Ateng Jaelani
Punduh : Maun
2.
Tugas dan wewenangnya
a.
Secara formal
1.
Ketua RT bertugas sebagai kepala pemerintahan secara formal pada umumnya
2.
Kepala dusun sama halnya dengan ketua RW
b.
Secara adat
1.
Kuncen bertugas sebagai pemangku adat
2.
Lebe bertugas sebagai pengurus
hal-hal yang berhubungan dengan
keagamaan
3.
Punduh, yaitu ketua kampung bertugas mengayomi
masyarakat
C. TATA CARA PEMILIHAN KEPALA PEMERINTAHAN DESA
a.
Pemilihan lembaga pemerintahan formal
Pemilihan
ketua RT dan Kepala Dusun bukan dilakukan dengan cara pengambilan suara
terbanyak atau voting, namun dilakukan dengan jalan musyawarah mufakat.
b.
Pemilihan ketua adat
Pemilihan
ketua adat atau kuncen itu berdasarkan silsilah atau turun temurun.
D. APBD DAN SUMBER PENDAPATANNYA
Karena kampung Naga merupakan
kampung wisata, sumber pendapatan desa diperoleh dari dinas sosial dan para
wisatawan yang datang ke kampung naga.
Pendapatan masyarakatnya sangat
bergantung pada pertanian. Selain dari pertanian, penduduk Kampung Naga juga membuat kerajinan
anyam-anyaman dari akar-akar dan bambu untuk dijual. Banyak sekali produknya,
antara lain tas, topi, gelang-gelang, kalung, hingga sandal.
Suvenir khas ini dijual di beberapa
rumah dan bisa ditemukan di kios-kios suvenir di pelataran parkir.
E. KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DESA
Dalam meningkatkan ketahanan
pangan, ada beberapa kebijakan di Kampung Naga:
1.
Masih memberlakukan panen 1 tahun dua kali sesuai
para leluhur mereka.
Karena
menurut mereka kita tidak boleh memperkosa alam dengan cara tekhnik
intensifikasi yang terlalu memaksa.
2.
Tidak boleh menggunakan pestisida dalam
pemberantasan hama.
Menurut
mereka, hama juga merupakan ciptaan Tuhan YME yang perlu dijaga. Menggunakan
pestisida sama halnya
kita meracuni hama tersebut. Sedangkan makhluk yang diciptakan oleh Tuhan perlu
kita jaga. Karena telah ada fasenya masing-masing. Penggunaan pestisida hanya
akan menambah hama yang ada.
F. PENUTUP
Akhirnya kami bersyukur kepada
Allah SWT, bahwa kami telah menyelesaikan observasi lapangan yang dituangkan kedalam
laporan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar